BeritaPemkab Gunung Mas

Polres Gunung Mas Amankan Pria di Rungan, Sita 18,46 Gram Sabu

4
×

Polres Gunung Mas Amankan Pria di Rungan, Sita 18,46 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial C (36) bersama barang bukti sabu saat diamankan Polres Gumas, Kamis (15/10/2026). (Foto: istimewa)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial C (36) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita lima paket kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram. Pengungkapan kasus berlangsung di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata Sutrisno, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum guna melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Atas dugaan perbuatannya, C disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (hy)