BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Benahi Tata Kelola Dana Hibah dan Bansos

4
×

Pemprov Kalteng Benahi Tata Kelola Dana Hibah dan Bansos

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan di Aula Eka Hapakat. (Foto:z)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperketat tata kelola penyaluran dana hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan tertib, transparan, efisien, serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan tidak boleh hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Perencanaan yang matang, ketepatan sasaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus menjadi prioritas.

 

“Kita tidak hanya dituntut memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga menjamin bahwa setiap bantuan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas, tepat penerima, tepat peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sunarti.

 

Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (13/10/2026).

 

Dalam kegiatan itu, Sunarti menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan ketelitian dalam verifikasi data, serta melengkapi dokumen pendukung pada setiap tahapan pengelolaan bantuan. Tahapan tersebut mencakup pengusulan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban.

 

“Prinsip yang harus kita pegang adalah setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas peruntukannya, setiap rupiah yang disalurkan harus jelas penerimanya, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Pembenahan tata kelola keuangan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam upaya itu, Pemprov Kalteng menyelaraskan data usulan, daftar penerima bantuan, besaran alokasi, hingga realisasi pencairan.

 

Selain itu, seluruh tahapan perencanaan, mulai dari Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib terdokumentasi dan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

 

“Kita harus mengubah orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi memastikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sunarti.

 

Ia juga mengingatkan agar hasil rapat koordinasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan bantuan.

 

“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas belanja, dan manfaat yang dihasilkan,” ucapnya.

 

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Bapperida Provinsi Kalteng Syahfiri, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Suyuti Syamsul, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalteng.(yz)