PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng, Riska Agustin, dengan agenda penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, II, III, IV, dan V pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Laporan tersebut menjadi bagian dari penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Usai rapat, Linae menyampaikan apresiasi Presiden Republik Indonesia terhadap upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan unsur terkait. Pemerintah pusat juga menyatakan dukungan untuk memperkuat penanganan karhutla, terutama di wilayah gambut yang memiliki tantangan pemadaman lebih kompleks.
“Memadamkan api di wilayah gambut tidak mudah. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak dan dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Menurut Linae, salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat yang direncanakan adalah bantuan sumur bor, terutama untuk kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang perlu dilindungi dari ancaman karhutla.
Sementara itu, Pemprov Kalteng terus mengoptimalkan upaya penanganan karhutla dengan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang telah disiapkan. Pengelolaan dan penyaluran anggaran tersebut dilakukan secara hati-hati agar dapat mendukung kebutuhan penanganan di lapangan.
Selain pemadaman, Pemprov Kalteng juga memperhatikan keselamatan dan kebutuhan relawan yang bertugas. Dukungan diberikan melalui uang saku, makanan, tambahan nutrisi, hingga asuransi bagi relawan.
Linae menegaskan, pelibatan personel dalam penanganan karhutla harus mempertimbangkan kemampuan teknis karena pemadaman api membutuhkan keterampilan khusus. Selain Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni, perangkat daerah juga dapat mengirimkan personel yang memiliki kompetensi untuk membantu penanganan di lapangan.
Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Linae menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator. Di antaranya jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak terhadap perekonomian.
Karena itu, penetapan status bencana nasional harus mengacu pada indikator yang berlaku dan hasil penilaian pemerintah pusat.(yz)












