Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/3/2025).
Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, telah disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam satu bulan.
“Periode I untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan untuk periode II hanya menghitung harga saja”, ujarnya.
Dikatakannya pula, sebagai bahan dasar untuk melakukan perhitungan tersebut adalah laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.
Menurutnya, saat ini sedang disusun SK Gubernur yang akan menetapkan seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan yang sudah melakukan kemitraan, wajib menyampaikan data untuk perhitungan TBS. (Y)












