BeritaPemkab Kotawaringin TimurPeristiwa

Saling Senggol Saat Berjoget di Hiburan Organ Tunggal, Seorang Remaja Tewas Ditikam

20
×

Saling Senggol Saat Berjoget di Hiburan Organ Tunggal, Seorang Remaja Tewas Ditikam

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kotim, Kompol Christian Maruli Tua Siregar, bersama kedua pelaku, saat konferensi pers, Senin (6/7/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Lagi-lagi miras kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. Kali ini seorang pemuda berinisial IR (18), warga kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya tewas setelah dikeroyok oleh dua orang pemabuk berinisial MA (19) dan SH (23). Kejadian tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, yang dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Senin (6/7/2026).

Kompol Christian menjelaskan, dua tersangka berinisial MA dan SH sebelum menghadiri pesta pernikahan lebih dulu mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Setibanya di lokasi hiburan organ tunggal, keduanya kembali melanjutkan pesta minuman bersama sejumlah rekannya. “Waktu itu kedua pelaku mabuk usai menenggak beberapa botol miras hingga  berjoget pada acara hiburan musik organ tunggal. Karena jumlah penonton cukup banyak, pelaku dan korban saling senggol-senggolan,” ujarnya.

Setelah hiburan usai pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, kedua tersangka berjalan menuju area parkir untuk pulang. Namun di perjalanan, SH diduga dicegat dan dikeroyok oleh dua orang. “Melihat rekannya diserang, MA yang membawa sebilah pisau di dalam saku jaket spontan mengeluarkan senjata tajam tersebut. Ia kemudian menusuk korban IR berkali-kali hingga mengenai bagian dagu, tangan kiri, dan leher dengan pisau yang tertancap,” ungkapnya.

Usai kejadian kedua pelaku langsung berusaha melarikan diri, namun keberadaan mereka berhasil terlacak aparat kepolisian sehingga keduanya berhasil diamankan. “IR akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan,” katanya.

Polisi menetapkan MA dan SH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kedua tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi pesta, serta kumpang pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” pungkasnya. (man)