Palangka Raya, eNewskalteng.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana. Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, menyatakan pihaknya mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda tersebut, mengingat Kota Palangka Raya memiliki potensi risiko bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, angin kencang, hingga bencana ekologis lainnya. “Fraksi PKB mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Palangka Raya memiliki berbagai potensi risiko bencana,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah. Selain itu, penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dinilai perlu, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, maupun sistem peringatan dini.
Rusdiansyah menambahkan, pengurangan risiko bencana juga harus memperhatikan kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta diiringi pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan bencana. Selain itu, Fraksi PKB menyoroti pentingnya kesiapsiagaan berbasis wilayah dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi. “Khusus untuk karhutla sebagai risiko paling menonjol, pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku,” tegasnya.
Fraksi PKB juga mendorong agar Raperda tersebut mengatur standar teknis bangunan tahan bencana, terutama untuk fasilitas publik, kawasan permukiman padat, serta bangunan usaha. “Atas dasar itu, Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(nis)












