Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat iklim investasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Regulasi ini diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, dalam Rapat Gabungan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Selasa (20/1/2026).
Dalam paparannya, Yuas Elko menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam dan letak geografis Kalimantan Tengah yang strategis harus didukung oleh regulasi yang kuat serta kelembagaan pelayanan perizinan yang mumpuni. Menurutnya, penyesuaian regulasi ini merupakan respon atas perubahan kebijakan nasional mengenai sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
“Penyesuaian ini krusial untuk menghindari disharmoni kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi penanam modal. Investor memerlukan kejelasan terkait standarisasi waktu, biaya, dan prosedur perizinan agar tidak terjadi hambatan di lapangan,” ujar Yuas Elko.
Fokus pada Investasi Berkelanjutan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa orientasi investasi ke depan tidak hanya bertumpu pada besaran nilai realisasi, namun juga pada dampak sosial dan lingkungan. Terdapat beberapa poin prioritas yang ditekankan dalam Raperda ini, antara lain:
-
Pemerataan pembangunan antarwilayah.
-
Peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
-
Penguatan kemitraan dengan UMKM dan Koperasi.
-
Penerapan prinsip investasi hijau yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut, Yuas mengingatkan pentingnya aspek keberlanjutan dalam setiap aktivitas investasi. Ia menyoroti agar pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem, seperti risiko banjir dan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.
“Keberlanjutan adalah prioritas. Kita harus memastikan bahwa daerah mendapatkan manfaat nyata dari investasi tersebut, bukan sekadar menerima dampak ekologisnya saja,” tegasnya.
Transformasi Birokrasi
Menutup penyampaiannya, Yuas Elko menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas birokrasi. Integritas dan moralitas aparatur dalam pelayanan perizinan menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menyinergikan substansi Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor: Andi Kadarusman












