Palangka Raya, eNewskalteng.com – Tim gabungan Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan penataan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang menutup saluran drainase di sejumlah titik lokasi di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (20/1/2026).
Tim gabungan tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Perumdam Palangka Raya, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya.
Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL menyebabkan saluran drainase tidak berfungsi secara optimal, sehingga berpotensi menimbulkan genangan air dan mengganggu kenyamanan lingkungan, khususnya di kawasan pasar. Kegiatan penataan ini dipusatkan di persimpangan Jalan Bangka dan Jalan Jawa, Kawasan Pasar Besar Palangka Raya,
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa langkah penataan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, terutama warga yang telah taat membayar pajak dan berhak menikmati fasilitas umum yang layak.
“Aksi penertiban ini juga untuk memenuhi keinginan masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Masyarakat berhak menikmati sarana dan prasarana yang memadai,” ujarnya.
Ia berharap, melalui penataan tersebut, para PKL dapat memahami bahwa kawasan pasar dan fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan secara tertib.
“Mudah-mudahan setelah ini PKL bisa lebih mengerti bahwa yang ada di pasar itu bukan milik mereka saja, tetapi milik semua, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan tumpukan sampah di sekitar area pasar. Berlianto menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pedagang agar menjaga kebersihan serta tidak menutup saluran drainase.
“Sesuai aturan, PKL yang berdagang di bahu jalan memang berhak ditertibkan. Namun, kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak pedagang bersama-sama menjaga lingkungan. Mereka tetap bisa berjualan, waktunya akan kami atur, dan yang terpenting fungsi drainase dapat kembali normal,” jelasnya.
Selain di kawasan Pasar Besar, penataan PKL juga akan difokuskan di Pasar Kahayan dan Pasar Datah Manuah. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pelayanan publik serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas kota.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor: Andi Kadarusman












