Palangka Raya, eNewskalteng.com – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah. Terbaru, organisasi ini melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan langkah-langkah luar biasa, mengingat kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa. Oleh karena itu, GDAN tidak hanya fokus memburu bandar, pengedar, dan kurir, tetapi juga berani melaporkan aparat penegak hukum yang diduga terlibat.
Ari mengungkapkan bahwa GDAN sebelumnya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Seth Aji, Palangka Raya. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah. Bahkan, pada Selasa ini, Ketua GDAN dijadwalkan memenuhi undangan Propam untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Menurut Ari, dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman video yang dibuat oleh tim GDAN dan sempat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang pria menutup akses jalan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Ironisnya, penutupan jalan itu dilakukan setelah GDAN melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pria tersebut juga mengaku bertindak atas perintah oknum polisi.
“GDAN memiliki bukti yang cukup kuat, baik berupa dokumentasi video maupun keterangan saksi, terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam peredaran narkoba di Jalan Seth Aji,” ujar Ari, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Propam Polda Kalteng mampu mengungkap dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa langkah tegas GDAN sejalan dengan komitmen Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang sebelumnya menyatakan tidak akan mentolerir anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Sanksi tegas hingga pemecatan, menurutnya, siap diberlakukan.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari visi GDAN untuk terlibat aktif dalam memberantas narkoba di Kalimantan Tengah. Kami tidak akan membiarkan siapa pun menghalangi kepentingan masyarakat Dayak dalam mewujudkan generasi emas 2045,” pungkas Ari.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor: Andi Kadarusman












