BeritaEksekutifPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

GDAN Kembali Gelar Unjuk Rasa Menuntut Vonis Maksimal untuk Saleh, Ketua PN Palangka Raya Tegaskan Hakim Independen

138
×

GDAN Kembali Gelar Unjuk Rasa Menuntut Vonis Maksimal untuk Saleh, Ketua PN Palangka Raya Tegaskan Hakim Independen

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa GDAN Kalteng dan beberapa ormas di Palangka Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menuntut vonis maksimal bagi pelaku pengedar naskrba, Saleh.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Aksi unjuk rasa Gerakan Dayak Anti Narkotika (GDAN) Kalimantan Tengah kembali berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (12/12/2025). Massa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Saleh, yang mereka sebut sebagai salah satu gembong narkoba. GDAN menilai tuntutan jaksa yang hanya enam tahun penjara terlalu ringan, mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut dapat mencapai 20 tahun.

Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat Dayak, termasuk kelompok ibu-ibu pengajian dan berbagai forum kemasyarakatan. “Kami meminta Saleh dihukum berat sesuai aturan. Jaksa hanya menuntut enam tahun, padahal ancaman maksimalnya 20 tahun. Kami mengingatkan hakim agar berani menjatuhkan vonis maksimal,” tegasnya.

Menurut Ririn, rekam jejak Saleh dalam kejahatan narkotika cukup panjang dan berulang. “Dia ini licin seperti belut. Pernah terlibat kasus senjata api, pernah digerebek dengan 200 gram sabu, sempat melarikan diri, ditangkap lagi, dan saat itu ditemukan uang hampir Rp1 miliar. Dari mana uang itu? Kami menduga hasil peredaran narkoba,” ujar Sadagori.

GDAN juga mempertanyakan nilai aset yang disita sekitar Rp2,2 miliar, yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. “Fakta lapangan menunjukkan perputaran uangnya bisa mencapai ratusan miliar. Dia hanya lihai mengalihkan aset,” tambahnya.

Dalam orasinya, GDAN turut menyinggung pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran. “Pak Gubernur tegas mengatakan: usir bandar narkoba dari tanah Dayak. Beliau juga mendukung pendirian pos terpadu di Puntun yang akan dijaga aparat dan masyarakat Dayak. Januari nanti kami targetkan Puntun bersih narkoba,” jelas Sadagori.

Sementara itu, Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung damai. “Saya sudah memimpin beberapa pengadilan di Sumatera, Jawa, dan Lombok. Penyampaian aspirasi di sini yang paling baik—tidak anarkis, sopan, dan tertib,” ujarnya.

Di hadapan massa, Ricky menegaskan bahwa hakim bekerja secara independen. “Mekanisme di pengadilan berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya. Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” tegasnya.

Ricky menegaskan bahwa proses di pengadilan tidak dapat dipengaruhi pihak mana pun. “Di pengadilan tidak ada komando. Ketua pengadilan sifatnya hanya koordinatif. Hakim itu independen dan tidak bisa saya intervensi ketika memeriksa perkara,” tegasnya. Ia juga menjelaskan bahwa pengadilan memiliki juru bicara yang berfungsi menyalurkan informasi dan menerima aspirasi dari masyarakat.

Ricky memastikan komitmen Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. “Tidak perlu diragukan komitmen kami. Tujuan kita sama, yaitu memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Aksi massa berlangsung damai dan tertib hingga selesai, dengan pengamanan dari Polres Palangka Raya, Polda Kalteng, dan Polsek setempat. Ketua PN menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut akan diteruskan melalui mekanisme resmi juru bicara pengadilan. (kaer)