Muara Teweh, eNewskalteng.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan tambang, PT EBA dan PT BBC, untuk membahas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah setempat. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (14/10/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, dan dihadiri tujuh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta perwakilan perusahaan — Indra Bayu Saputra dari PT EBA dan Supiannor dari PT BBC. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pengelolaan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pembukaan lahan dan pembuangan limbah pertambangan.
H. Taufik Nugraha menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. “Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara agar terbuka dalam menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan. Aktivitas pembukaan lahan harus dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD bersama dinas teknis akan meninjau langsung lokasi terdampak, khususnya di wilayah Trinsing, untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai ketentuan lingkungan.
Selain itu, DPRD meminta agar PT EBA dan PT BBC menyerahkan dokumen teknis seperti AMDAL, izin pembuangan limbah cair dan B3, serta laporan kegiatan lingkungan kepada pemerintah daerah. “Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Semua pihak harus bekerja sama agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan alam,” tambah Taufik.
Rapat tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya penataan ulang jarak pembuangan limbah tambang serta peningkatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kegiatan pertambangan.(red)












