PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik SMA, SMK, dan SKH se-Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Disdik Kalteng memperkenalkan sistem pengaduan internal yang terintegrasi dengan platform 1 Data Pendidikan Kalimantan Tengah (PENA Kalteng). Sistem ini disiapkan sebagai saluran resmi bagi masyarakat pendidikan untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pendidikan.
Dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, yang dibacakan Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP), Apni Ranti, ditegaskan bahwa pendidikan berkualitas tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik dan sarana prasarana, tetapi juga harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Melalui WBS, kami ingin memastikan bahwa suara murid, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah memiliki ruang untuk didengar. Jika terdapat permasalahan terkait layanan pendidikan maupun lingkungan belajar, kini tersedia saluran resmi yang aman dan terpercaya untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab,” ujar Apni membacakan sambutan Kadisdik.
Menurutnya, kehadiran WBS merupakan jawaban atas kebutuhan akan sistem pengelolaan pengaduan yang lebih terstruktur dan efektif. Dengan dukungan data yang terintegrasi melalui PENA Kalteng, setiap laporan yang masuk dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat, tepat, serta bertanggung jawab.
Meski demikian, Disdik Kalteng menegaskan bahwa WBS bukan sarana untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Setiap laporan harus didasarkan pada data dan fakta yang valid.
“WBS harus digunakan dengan penuh integritas. Laporan yang disampaikan harus didukung bukti dan fakta yang valid sehingga dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun pendidikan yang lebih baik,” lanjutnya.
Selain berfungsi sebagai kanal pengaduan, WBS juga memiliki keunggulan dalam menghasilkan data yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan. Data pengaduan yang masuk akan diolah dan divisualisasikan secara geospasial sehingga membantu Dinas Pendidikan memetakan berbagai persoalan pendidikan berdasarkan wilayah serta menentukan prioritas penanganan secara lebih tepat sasaran.
Inovasi ini sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam mendorong tata kelola pendidikan yang modern, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui sosialisasi tersebut, Disdik Kalteng berharap seluruh peserta memahami tujuan, mekanisme, dan tata cara penggunaan WBS dengan baik. Para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi agen informasi yang menyebarluaskan pemahaman mengenai sistem tersebut kepada seluruh warga sekolah.
Dengan hadirnya WBS yang terintegrasi dalam ekosistem digital PENA Kalteng, Disdik Kalteng optimistis dapat memperkuat budaya integritas, keterbukaan, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, transparan, dan berkeadilan.
Semangat “Jangan Diam, Jangan Takut, Laporkan” menjadi ajakan bagi seluruh insan pendidikan untuk berani bersuara dan bersama-sama menjaga kualitas serta integritas dunia pendidikan di Kalimantan Tengah. (Zen)












