Muara Teweh, eNewskalteng.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M. Iman Topik, memaparkan perkembangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025), di ruang rapat DPRD setempat. Dalam paparannya, Iman Topik menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara mencapai 998.770,62 hektare.
Adapun pembagian kawasan tersebut meliputi: Hutan lindung: 43.609,23 ha (4,37%), Hutan produksi tetap: 347.139,75 ha (34,76%), Hutan produksi terbatas: 257.003,35 ha (25,73%), Hutan produksi konversi: 157.192,51 ha (15,74%), Cagar alam: 5.938,02 ha (0,59%), Areal penggunaan lain (APL): 180.026,59 ha (18,20%) dan Badan air: 7.861,17 ha (0,79%). “Berdasarkan revisi RTRW terbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019, pola ruang Barito Utara sudah tergambar jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau untuk hutan lindung, kuning hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih APL, dan biru badan air,” ujar Iman Topik.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengusulkan luasan 53.780 hektare APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut. “Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Jika ada kekurangan dokumen, tim teknis PUPR akan langsung melengkapinya,” tambahnya.
Selain itu, Iman Topik mengungkapkan adanya sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan overlay peta ternyata berada dalam kawasan hutan. “Ini menjadi tantangan yang harus diselesaikan, karena pelaksanaan pembangunan ke depan memerlukan kepastian dokumen sesuai ketentuan. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(kaer)
Penulis : Karina
Editor : Andi Kadarusman












