BeritaDPRD KaltengEkonomiLegislatif

DPRD Kalteng Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan antara PT ATA dan Warga Gunung Mas

85
×

DPRD Kalteng Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan antara PT ATA dan Warga Gunung Mas

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kalteng saat RDP dengan Perusahaan.

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Archipelago Timur Abadi (ATA) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat tersebut membahas penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, dengan pihak perusahaan.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Petak Bahandang sehari sebelumnya, di mana warga menyampaikan aspirasi serta dugaan pelanggaran hak atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari konsesi perusahaan.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Habib Sayid, Agie, dan Sutik. Dari pihak perusahaan hadir Rizal Setiawan, Senior Manager General Affairs PT ATA, bersama tim operasional dan humas perusahaan.

Konflik antara warga dan PT ATA bermula dari aktivitas pembukaan lahan di Blok G18 dan G22 seluas sekitar 46 hektare. Pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan tersebut telah masuk dalam program Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada 2006–2012 dan sudah dibayar secara sah. Namun, masyarakat Desa Petak Bahandang menolak klaim itu karena mengaku memiliki bukti pengelolaan dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2014.

Dalam rapat, Rizal Setiawan menjelaskan bahwa PT ATA telah beroperasi sejak 2005 di wilayah Gunung Mas. Konflik mulai muncul kembali setelah perusahaan membuka lahan inti pada 2024, usai memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan pada 2021. Ia menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan kepolisian, namun belum menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan sikap antarwarga.

Rizal menambahkan, kegiatan operasional perusahaan saat ini turut terganggu akibat aksi penghadangan oleh warga. Kendati demikian, PT ATA tetap terbuka untuk berdialog dan berkoordinasi dengan DPRD serta masyarakat agar persoalan bisa diselesaikan secara damai tanpa tekanan.

Sementara itu, Bambang Irawan menegaskan bahwa konflik lahan seperti ini tidak cukup diselesaikan hanya melalui jalur hukum, sebab juga menyangkut aspek sosial dan budaya masyarakat lokal. Ia meminta agar kepentingan investasi tidak sampai mengorbankan hak warga.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai investasi mengabaikan hak masyarakat,” ujarnya.

Bambang juga mendorong PT ATA untuk melakukan inventarisasi ulang data lahan yang disengketakan, termasuk bukti pembayaran GRTT dan daftar penerima, agar dapat diverifikasi bersama DPRD dan masyarakat.

Ia menegaskan, DPRD akan bersikap netral dan adil dalam mengawal penyelesaian konflik tersebut. “Kami tidak berpihak, tapi berdiri di sisi kebenaran dan keadilan. Konflik harus diselesaikan secara adil bagi masyarakat tanpa mengganggu keberlanjutan investasi di daerah,” pungkasnya.