Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Politisi Partai Nasdem di DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pasar Rakyat merupakan wujud keberpihakan yang nyata terhadap pelaku usaha lokal, khususnya pedagang pasar rakyat, UMKM, dan koperasi. Ranperda ini langkah progresif untuk menciptakan regulasi yang adil dan menyejahterakan, Jumat (31/10/2025).
Pardamean Gultom menerangkan, penyempurnaan ranperda pasar rakyat ini mencakup tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sebagai langkah nyata DPRD dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, sebagai dampak dari keberadaan ritel modern. “Saya memandang penyempurnaan Ranperda Pasar Rakyat ini sangat penting, terutama perubahan istilah dari pasar tradisional menjadi pasar rakyat sebagai simbol bahwa pasar tersebut dimiliki dan dikelola untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dengan penyempurnaan ranperda tersebut nantinya akan menegaskan aturan yang melarang toko swalayan jaringan nasional menjual secara grosir dan membatasi minimarket menjual produk segar dalam bentuk curah. Upaya ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pedagang kecil agar tidak bersaing langsung dengan ritel modern, tandas Pardamean.
Melalui penyempurnaan ranperda tersebut nantinya juga mengatur kewajiban bagi pusat perbelanjaan menyediakan 30 persen ruang usaha untuk UMKM serta memperjelas pola kemitraan. Selain itu ada aturan yang lebih humanis seperti penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan masa transisi tiga tahun bagi usaha yang sudah berdiri untuk menyesuaikan diri. “Saya berharap dari pembahasan Ranperda ini bukan hanya bicara ekonomi, tapi juga keadilan sosial. DPRD ingin memastikan pelaku usaha kecil mendapat ruang tumbuh yang layak di tengah persaingan pasar modern,” tutup Pardamean Gultom.(man)












