BeritaDPRD Kota Waringin TimurLegislatif

Komisi II DPRD Kotim Sepakat Perda Ekonomi Kreatif Masuk Propemperda 2026

159
×

Komisi II DPRD Kotim Sepakat Perda Ekonomi Kreatif Masuk Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisi II DPRD Kotim photo bersama dengan Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) Sampit, Rabu (8/10/2025).(Photo/normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Jajaran Komisi II DPRD Kotawaringin Timur menyepakati perihal usulan terkait gagasan Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) yang mendorong lahirnya Perda tentang ekonomi kreatif, untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2026 mendatang.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kotim, Dadang Siswanto, ide dari Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat atau KPPM tersebut sangat konkret. “Tujuannya jelas, agar ekonomi kreatif memiliki payung hokum dan kami siap mengawal hingga menjadi Perda,” ungkap Dadang, Rabu (8/10/2025).

Meski saat ini kata Dadang sudah ada Perda Budaya Daerah, namun  disayangkan perda tersebut belum berjalan maksimal. “Kegiatan pemerintah seharusnya menampilkan produk lokal, makanan, minuman, atau kerajinan khas daerah. Itu bagian dari identitas kita,” harapnya.

Disisi lain Dadang juga menyoroti potensi rotan yang belum dimanfaatkan optimal. “Meski kabupaten kotawaringin Timur sebagai penghasil rotan terbesar di Kalimantan Tengah, namun ironis di kantor DPRD saja hampir tak ada perabot rotan. Ini bukti belum serius mendukung produk lokal,” kritiknya.

Sementara itu, Ketua KPPM Kotim Kreatif Network, Muhammad Ridho, menjelaskan, audiensi ini sebagai langkah konkret kalangan pemuda untuk menyuarakan ide di bidang pertanian, perindustrian, UMKM, dan koperasi. “Kppm Sampit siap mengawal apabila usulan perda ini dimasukkan didalam Proprmperda 2026 mendatang hingga dapat terealisasi usulan tersebut, menjadi sebuah kebijakan yang nyata dan bukan hanya sekadar didengar,” pungkasnya. (man)