Palangka Raya, eNewskalteng.com – Penambahan jumlah kursi di DPRD Kota Palangka Raya menjadi sorotan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang. Wacana tersebut muncul seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang kini menembus lebih dari 300 ribu jiwa.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menilai rencana penambahan kursi sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, daerah dengan jumlah penduduk di atas 300 ribu jiwa berhak memiliki hingga 35 kursi di parlemen daerah.
“Karena memang sesuai aturan, jumlah penduduk di atas 300 ribu jiwa, maka jumlah kursi dewan bisa menjadi 35 orang,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Meski demikian, Hatir menegaskan bahwa peningkatan jumlah kursi bukan sekadar penambahan angka, melainkan harus disertai dengan penataan daerah pemilihan (dapil) yang proporsional agar keterwakilan masyarakat tetap terjamin.
“Harapan kami, pembagian dapil nanti bisa mencerminkan keterwakilan masyarakat. Apakah tetap tiga dapil atau menjadi empat, ini perlu didiskusikan bersama,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga berharap seluruh pihak, termasuk KPU dan pemerintah daerah, dapat segera membahas hal ini agar keputusan yang diambil mencerminkan prinsip keadilan dan representasi politik yang seimbang.(y)












