BeritaEksekutifKesehatanPemkab Murung Raya

Dinkes Murung Raya Gandeng Kejari untuk Perkuat Perlindungan Hukum Program Kesehatan

117
×

Dinkes Murung Raya Gandeng Kejari untuk Perkuat Perlindungan Hukum Program Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H.bersama jajaran melakukan photo Bersama usai penandatanganan Mou.(Photo/dok.diskominfo)

Puruk Cahu. eNewskalteng.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Murung Raya, Kamis (2/10/2025).

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Murung Raya, Marina Tresya Ayu Meifany, S.H., M.H., beserta jajaran Kejari dan perwakilan Dinas Kesehatan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Murung Raya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk mendukung Dinkes dalam menghadapi potensi persoalan hukum saat melaksanakan program kesehatan masyarakat.

Kepala Kejari Murung Raya, Taufik, kepada awak media menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah daerah. “Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, menilai kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum pada setiap program kesehatan. “Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program sekaligus memastikan kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan MoU ini memungkinkan pihaknya lebih fokus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. “Tugas utama kami adalah melayani masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum, kami dapat bekerja lebih optimal tanpa ragu menghadapi potensi persoalan hukum,” pungkas Suwirman.(red)