Muara Teweh, eNewskalteng.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menghadiri langsung pemusnahan 488 surat suara rusak dan lebih oleh KPU Barito Utara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU tersebut merupakan bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Pemusnahan ini turut disaksikan berbagai pihak, di antaranya KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, serta instansi terkait lainnya. Tajeri menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPU dalam proses ini. Menurutnya, pemusnahan surat suara bukan sekadar formalitas, tetapi bukti nyata transparansi dan integritas penyelenggaraan PSU. “Langkah ini penting untuk menjamin kepercayaan publik, sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung jujur dan adil,” ujarnya.
Diketahui, sebanyak 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih dimusnahkan sehari sebelum pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. H. Tajeri juga mengajak masyarakat menjaga suasana kondusif serta menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab.












