BeritaEksekutifPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar Evaluasi Pelaksanaan RTL SPI 2024

125
×

Pemkab Kapuas Gelar Evaluasi Pelaksanaan RTL SPI 2024

Sebarkan artikel ini
Sekda Kapuas Dr Usis I Sangkai menyapa peserta rapat.(ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Selasa (30/7/2025) lalu menggelar rapat tindak lanjut hasil pendampingan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Rencana Tindak Lanjut (RTL) Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 serta evaluasi pemenuhan data populasi internal dan eksternal SPI Tahun 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Dr Usis I Sangkai. Ia didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Ahmad M Saribi serta Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Fitrayanto S.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) bersama penanggung jawab data SPI masing-masing PD. Fokus utama rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan RTL SPI tahun sebelumnya serta memastikan kesiapan data pendukung SPI Tahun 2025.

Dalam arahannya Usis menekankan bahwa SPI merupakan instrumen penting dalam mengukur integritas dan tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersikap serius dan konsisten dalam menindaklanjuti rekomendasi dari KPK.

“SPI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen kita untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Setiap PD wajib menunjukkan keseriusan dalam pemenuhan data dan pelaksanaan tindak lanjut SPI,” tegas Usis.

Ia menambahkan, keberhasilan SPI sangat bergantung pada sinergi antarsektor serta ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terverifi kasi. Oleh karena itu, seluruh PD diminta berperan aktif dalam mendukung kelengkapan data baik internal maupun eksternal.

“Kegiatan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat reformasi birokrasi. Evaluasi SPI bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban, tetapi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah,”jelasnya.(y0