Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com- Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, menyarankan pemerintah daerah agar mempertimbangkan legalisasi kegiatan tambang rakyat dengan cara mempermudah perizinan atau menetapkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kamis (6/11/2025).
Abadi menegaskan, langkah solutif ini salah satunya sebagai upaya dalam menangani aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) seperti di Kecamatan Mentaya Hulu. Menurutnya, penanganan tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus dibarengi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Saya melihat aktivitas tambang ilegal ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi pelanggarannya. Saat ini lapangan pekerjaan semakin terbatas, sementara masyarakat butuh makan. Jadi jangan disamakan dengan pelaku kejahatan,” tandasnya.
Legislator dar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotim ini menyatakan pemerintah tidak bisa serta-merta menyalahkan masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit membuat sebagian warga terpaksa bekerja di tambang emas sebagai sumber penghidupan, bahkan di lahan yang mereka anggap milik sendiri.
“Terkait aktivitas tambang emas ilegal di Mentaya Hulu, saya menyarankan sebaiknya pemerintah juga ikut hadir mencari solusi agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bijak. Caranya adalah menetapkan wilayah yang berpotensi tambang menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR), sehingga aktivitas tambang bisa berjalan secara legal dan terkendali,” ujarnya.
Tidak hanya itu Abadi juga mendorong dinas teknis terkait untuk melakukan pemetaan wilayah tambang yang selama ini sudah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Pemetaan tersebut bisa menjadi dasar dalam pengusulan penetapan WPR ke pemerintah provinsi.
“Skemanya mungkin bisa disusun oleh dinas teknis. Mereka lebih memahami potensi wilayah tersebut dan bagaimana aturan perizinannya, apalagi sekarang kewenangan izin tambang sudah dikembalikan ke provinsi,” ujar Abadi.
Abadi berharap, dengan langkah tersebut, permasalahan tambang emas ilegal di Mentaya Hulu dapat diselesaikan secara komprehensif tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Meskipun penegakan hukum harus tetap dijalankan, namun juga solusi harus tetap diberikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa ada langkah alternatif,” pungkasnya. (man)












