BeritaEksekutifPemkab Barito Utara

Wabup Barut Buka Penyuluhan Hukum dan Pelatihan SIPADES untuk 93 Desa di Barito Utara

125
×

Wabup Barut Buka Penyuluhan Hukum dan Pelatihan SIPADES untuk 93 Desa di Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan saat menghadiri kegiatan penyuluhan hukum pencegahan korupsi yang diikuti aparatur desa se Barito Utara.(Photo/diskominfo)

Muara Teweh, eNewskalteng.com — Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Desa (SIPADES) yang diikuti oleh aparatur dari 93 desa se-Kabupaten Barito Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bappedarida, Senin (10/11/2025). Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Barito Utara, para pemangku desa, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Wabup Felix, disampaikan bahwa membangun desa yang bersih dari korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Desa hari ini bukan lagi sekadar wilayah administratif kecil, tetapi telah menjadi garda terdepan pembangunan nasional. Dengan adanya dukungan dana desa dan program pembangunan, desa memiliki peluang besar untuk berkembang serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Felix.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini penting sebagai langkah preventif, agar aparatur desa memahami aturan, kewenangan, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa. “Saya mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan menerapkan ilmu yang diperoleh. Kesadaran hukum sangat penting untuk mencegah penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa,” lanjutnya.

Wabup Felix juga menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara terus mendorong penerapan SIPADES sebagai bagian dari penguatan tata kelola digital di tingkat desa. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data aset desa, transparansi administrasi, serta memperkuat pertanggungjawaban pembangunan desa. “Dengan administrasi yang tertib, pelaporan transparan, dan pengelolaan berbasis digital, seluruh proses pembangunan—mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban—dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(red)