Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kotim, Langkap menengarai, ada upaya dari manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP) agar terhindar dari kewajiban terhadap para pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Senin (10/11/2025).
Temuan tersebut diungkapkan Langkap, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara para sopir dan manajemen PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), guna menindaklanjuti persoalan status kerja yang memicu polemik di kalangan pekerja.
“Dari hasil penjelasan pengawas ketenagakerjaan provinsi, terungkap bahwa pihak perusahaan mengganti status hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja menjadi kemitraan, yang dinilai mengaburkan aturan hubungan industrial,” ujarnya.
Padahal ungkap politisi Partai Gerindra Kotim ini, hubungan kerja seharusnya antara pekerja dan pemberi kerja. Tetapi oleh perusahaan diubah menjadi kemitraan. Inilah yang mengaburkan aturan perundang-undangan.
“Unsur-unsur hubungan kerja sebenarnya sudah jelas terlihat, seperti adanya pemberi upah, penerima kerja, pengawasan ketat dengan penggunaan GPS di truk, hingga sistem pembayaran yang diatur perusahaan. Namun, pekerja tetap diminta menandatangani kontrak kemitraan tanpa memahami sepenuhnya isi perjanjian tersebut,” ungkapnya.
Bahkan para sopir diminta membayar biaya tinggi, antara Rp8 juta hingga Rp50 juta, padahal penghasilan mereka per rit hanya sekitar Rp300 ribu. Ini jelas memberatkan, tapi mereka tetap menandatangani kontrak karena takut kehilangan pekerjaan. Selain itu Langkap juga menyoroti lemahnya pemahaman para sopir terhadap hak-hak dasar mereka, seperti jaminan sosial tenaga kerja dan dana pensiun.
“Apabila para sopir tidak lagi bekerja, seharusnya mereka masih mendapat hak dana pensiun. Tapi faktanya mereka tidak mendapat apa-apa. Ini salah satu persoalan yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegasnya.
Oleh karena itu, DPRD Kotim akan menunggu hasil pemeriksaan dan analisis lengkap dari pengawas provinsi Kalteng, termasuk meninjau kembali legalitas kontrak kemitraan tersebut.
“Sebab dalam aturan, istilah ‘kemitraan’ hanya dikenal antar pengusaha, bukan antara pengusaha dan pekerja. Jadi kalau diterapkan di sini, jelas melanggar. Kami akan mendalami juga pengawasan dari Disnaker baik provinsi maupun kabupaten agar persoalan seperti ini tidak terus berulang,”pungkasnya. (man)
Penulis : Normansyah
Editor : Andi Kadarusman












