Buntok, eNewskalteng.com — Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, secara resmi mengukuhkan tiga kepala desa dalam rangka perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (22/8/2025).
Tiga kepala desa yang dikukuhkan yaitu Sunarto (Kepala Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala), Septa (Kepala Desa Talio, Kecamatan Karau Kuala), dan Hapsir (Kepala Desa Mahajandau, Kecamatan Dusun Hilir).
Dalam sambutannya, Khristianto berpesan agar para kepala desa menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. “Kepala desa harus mampu membawa masyarakatnya menuju kehidupan yang lebih baik, maju, dan sejahtera, serta membangun kerja sama harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra pemerintahan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintahan desa merupakan bagian penting dari sistem pemerintahan nasional, yang berperan langsung dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pengelolaan potensi ekonomi lokal.
Selain itu, desa juga diharapkan mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan masyarakat secara adil dan merata.
Sebelumnya, pada 21 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan telah mengukuhkan 79 kepala desa yang memperoleh perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. “Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa semakin fokus mengabdi dan berinovasi demi kemajuan masyarakat desa,” pungkas Khristianto.(red)
Penulis : Ruly
Editor : H. Andi Kadarusman












