Jakarta. eNewskalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya H. Rahmanto Muhidin memimpin Rapat Evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah RRetribusi Daerah (PDRD), yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Rahmanto Muhidin menekankan pentingnya keseriusan dalam proses evaluasi ini, mengingat Perda tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan. “Evaluasi ini sangat krusial karena menjadi landasan dalam pengelolaan PAD. Diperlukan saran dan masukan dari berbagai pihak agar tidak terjadi ketidaksesuaian maupun kekeliruan dalam penerapannya,” ujarnya.
Rahmanto menambahkan bahwa pelaksanaan evaluasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 99 Ayat 2. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Pasal 127 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. “Seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan evaluasi Perda PDRD paling lambat tanggal 6 Juni 2025,” jelasnya.
Ia turut mengingatkan bahwa keterlambatan dalam proses evaluasi dapat berdampak negatif terhadap kondisi fiskal daerah. “Semakin lama proses ini tertunda, semakin besar potensi hilangnya PAD. Oleh karena itu, sinergi antar lembaga sangat diperlukan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto juga meminta dukungan penuh dari DPRD Murung Raya untuk segera memproses hasil evaluasi. Sementara itu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia mengimbau agar terus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator utama dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Teguh Narutomo; Ketua Bapemperda DPRD Murung Raya, Tuti Marheni; sejumlah narasumber dari Kemendagri; serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.(red)












