Palangka Raya. eNewskalteng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) terus berupaya meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Terkait hal tersebut, Satpol PP Kalteng melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan di sepanjang Sungai Kahayan, yang merupakan salah satu sumber kehidupan masyarakat setempat, Kamis (6/3/2025).
MPlt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman di lingkungan sungai. Ia menekankan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran Perda.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap kebersihan dan ketertiban di lingkungan sungai,” jelasnya.












