Palangka Raya, eNewskalteng.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran soroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah di Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kebijakan gubernur Kalteng yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa yang di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Baik itu negeri maupun swasta hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.
“Dinamika luar biasa masalah ijazah ini. Jangankan ijazah sekolah, ijazah pekerja pun ramai dipersoalkan. Itu sudah jelas tidak boleh seharusnya,” ujar Tomy, Rabu (18/6/2025).
Menurut Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi harus didukung dengan pengawasan yang ketat di lapangan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang optimal, pelanggaran-pelanggaran semacam ini akan terus terjadi.
“Kebijakan diambil pemerintah dan pengawasan di lapangan harus benar-benar dipantau. Misalnya ada laporan, khususnya kepada Komisi III yang membidangi pendidikan, bisa dilaporkan ke kami. Di mana kejadiannya, siapa yang menahan, dan sekolah mana,” terang tomy.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan tidak boleh ada satu pun sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng, baik negeri maupun swasta yang menahan ijazah siswa hanya karena alasan ketidakmampuan membayar kewajiban sekolah.(y)












