BeritaPemprov Kalimantan Tengah

Tingkat Integritas Prov. kalteng Tercatat 67.76, Berdasarkan Hasil SPI yang dilaunching KPK-RI Tahun 2024

287
×

Tingkat Integritas Prov. kalteng Tercatat 67.76, Berdasarkan Hasil SPI yang dilaunching KPK-RI Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Wagub H Edy Pratowo saat mengikuti Rapat Hasil SPI launching KPK RI. (Photo/Rinto)

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo usai mengikuti Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual, dari di ruang Rapat Wakil Gubernur, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (22/1/2025).

 

Usia Rapat, Wagub menerangkan bahwa berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dilaunching Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tingkat integritas Provinsi Kalimantan tengah berada di angka 67.76.

 

‘’Walaupun Kalimantan Tengah ada peningkatan dari 65.99 ke 67.76 namun tetap harus ditingkatkan, “Dengan posisi saat ini, kita harus bisa untuk mengejar pada zona yang aman, sampai ke 76 atau 77”, ungkap wagub.

 

Wagub Kalteng Edy Pratowo juga kembali mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut positif, hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang telah dilakukan oleh KPK RI.

 

“Kita menyambut positif hasil SPI yang telah di Launching KPK tersebut, dimana hasil SPI supaya menjadi koreksi bagi kita, untuk melakukan pengawasan dengan baik terhadap 8 (delapan) area rawan korupsi” ujarnya lagi.

 

Menurut Edy, SPI dapat dibenahi dengan baik terutama yang menyangkut organisasi atau bidang-bidang pelayanan, seperti PTSP, Samsat, dan Rumah Sakit. Hal itu sangat penting supaya masyarakat bisa mendapatkan tingkat kepuasan dan kepercayaan yang tinggi.

 

Sebagai informasi, hasil SPI tahun 2024 tingkat integritas untuk Provinsi Kalimantan Tengah 67.76, sedangkan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut : Pemkab Kobar 72.18, Pemkab Kotim 69.37, Pemkab Kapuas 66.48, Pemkab Barsel 66.01, Pemkab Barut 74.09, Pemkab Sukamara 75.11, Pemkab Lamandau 77.31, Pemkab Seruyan 71.50, Pemkab Katingan 74.62, Pemkab Pulang Pisau 70.82, Pemkab Gumas 71.84, Pemkab Bartim 67.78, Pemkab Mura 71.14, dan Pemkot Palangka Raya 71.95.

 

Disisi lain, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, SPI merupakan sebuah ukuran upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Kementarian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/P/D), untuk mengukur integritasnya yang mana hasilnya sudah ditentukan.

 

“Instrumen SPI ini harapkan bisa memotret semua aktivitas dan kegiatan perkantoran, kelembagaan yang dikaitkan dengan masalah integritas dan penilaiannya dilihat tidak hanya dari sudut pandang internal saja”, ujarnya.

 

Terlihat hadir mengikuti kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Daerah HM. Katma F. Dirun, Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro PBJ, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. (YZ)