Palangka Raya, eNewskalteng.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memastikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) telah rampung dibahas dan siap diterapkan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah. “Seluruh proses sudah selesai dan disepakati bersama, sehingga tinggal menunggu registrasi dari pemerintah provinsi sebelum diundangkan,” ujar Subandi di Palangka Raya, Senin (4/5/2026).
Adapun tiga raperda tersebut meliputi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), grand design pembangunan kependudukan, serta kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Menurut Subandi, ketiga regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
Ia menjelaskan seluruh substansi perda telah disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari tim ahli selama proses pembahasan berlangsung. “Prosesnya cukup panjang, mulai dari pengajuan hingga pembahasan di tingkat komisi dan rapat gabungan, sehingga hasilnya sudah matang,” katanya.
Subandi menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen agar regulasi yang telah disusun tidak berhenti pada tahap administratif semata. Karena itu, percepatan implementasi terus didorong agar manfaat perda dapat segera dirasakan masyarakat. “Registrasi di provinsi hanya tinggal proses penomoran, sehingga kami optimistis tidak akan memakan waktu lama,” ujar Subandi.(nis)












