BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

THM Bandel Saat Ramadan, DPRD Minta Satpol PP Perketat Pengawasan

14
×

THM Bandel Saat Ramadan, DPRD Minta Satpol PP Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Masih ditemukannya tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadan menuai respons tegas dari DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, meminta pengawasan diperketat serta sanksi dijatuhkan tanpa pandang bulu kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. “Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana atau denda bagi THM yang nekat melanggar,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penegakan aturan tersebut penting untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus menghormati kesucian bulan Ramadan. Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang dengan sengaja melanggar aturan.

Syaufwan juga mengapresiasi langkah Satpol PP yang telah melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak). Dari 14 lokasi yang diperiksa pada akhir Februari 2026, ditemukan tiga tempat yang terbukti melanggar ketentuan. “Ini menunjukkan pengawasan sudah berjalan, namun perlu konsistensi dan peningkatan intensitas,” katanya.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang tetap membandel, seperti Enigma Lounge dan KTV, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun pidana. “Pengusaha yang tetap melanggar harus diberikan sanksi tegas hingga kurungan atau denda maksimal Rp50 juta agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang pengaturan usaha hiburan, kafe, restoran, serta aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa tempat hiburan malam, seperti diskotek, wajib tutup selama bulan Ramadan.(nis)