Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban, estetika kota, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur bakal menindak reklame yang masa izinnya telah berakhir, masa berlakunya habis, atau yang sama sekali tidak berizin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugoro Daru Pradibyo, menegaskan bahwa pihaknya tinggal menunggu arahan pimpinan untuk segera turun ke lapangan.
“Kami di Satpol PP Kotim sudah siap action di lapangan, tinggal menunggu arahan. Tim penanganan reklame juga sudah ada dan didukung penuh oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.
Sugoro menjelaskan, penertiban reklame telah dikoordinasikan lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Fokus utama penindakan diarahkan pada reklame yang masa izinnya telah berakhir, masa berlakunya habis, atau yang sama sekali tidak berizin.
“Kami tidak bekerja sendiri. Semua sudah terkoordinasi, sehingga pelaksanaan di lapangan nanti bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemic. Reklame yang masa izinnya sudah habis atau tidak berizin, dalam waktu dekat akan kami tertibkan,” katanya.
Penertiban ini tandasnya dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur, mengedepankan koordinasi antarinstansi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Selain aspek penegakan aturan, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
“Satpol PP Kotim pada penertiban reklame ini menjadi bagian dari komitmen dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten serta menjadi salah satu fokus utama yang segera dijalankan dalam waktu dekat. Oleh karena itu keberadaan tim khusus penanganan reklame menjadi modal penting bagi Satpol PP untuk bergerak cepat dan efektif,” tegas Sugoro. (man)












