BeritaPemkab Gunung MasPeristiwa

Sabu Disembunyikan di Kusen Pintu, Pengedar Narkoba di Manuhing Dibekuk Polisi

1
×

Sabu Disembunyikan di Kusen Pintu, Pengedar Narkoba di Manuhing Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang terduga pengedar sabu berinisial HS (38) diamankan personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas bersama sejumlah barang bukti, Rabu (6/5/2026). (Photo/ist)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial HS (38) di Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan di lokasi.

Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono, memimpin langsung operasi tersebut. Saat petugas tiba, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan. Penindakan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,62 gram. Barang bukti itu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Click Menthol warna hijau yang diletakkan di atas kusen pintu kamar.

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing saat di konfirmasi, Rabu (6/5/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp4.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, dan satu unit ponsel Realme 7i.

Saat ini, tersangka HS beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. HS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hy)