BeritaKesehatanNasional

RSM Indonesia dan China Bentuk China Desk untuk Dampingi Investor Tiongkok

2
×

RSM Indonesia dan China Bentuk China Desk untuk Dampingi Investor Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Managing Partner International Business RSM China (kiri) dan Chief Strategy Officer sekaligus Senior Partner RSM Indonesia Angela Indirawati Simatupang (kanan) menandatangani nota kesepahaman pembentukan China Desk di RSM Indonesia di Xi'an, Tiongkok, pada 3 November 2026. (RSM Indonesia/Xinhua)

JAKARTA, eNewskalteng.com – RSM Indonesia bersama RSM China membentuk China Desk di Jakarta guna memberikan pendampingan kepada perusahaan asal Tiongkok yang ingin mengembangkan investasi dan kegiatan usahanya di Indonesia. Pembentukan layanan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya arus investasi dari Tiongkok daratan dan Hong Kong ke Indonesia. Informasi ini disampaikan RSM Indonesia melalui keterangan resmi pada Kamis (5/11).

Kerja sama kedua pihak ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Xi’an, Tiongkok, pada 3 November 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Strategy Officer sekaligus Senior Partner RSM Indonesia, Angela Indirawati Simatupang, bersama Managing Partner International Business RSM China.

China Desk nantinya berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat perusahaan di Tiongkok dengan tim operasional mereka di Indonesia. Layanan yang disediakan mencakup audit, perpajakan, layanan korporat, hingga konsultasi bisnis. RSM Indonesia dan RSM China merupakan bagian dari jaringan global RSM, yang terdiri atas firma-firma independen penyedia jasa audit, perpajakan, dan konsultasi bisnis.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, nilai realisasi investasi dari Tiongkok daratan di Indonesia mencapai sekitar 5 miliar dolar AS selama Januari-September 2026. Jika digabungkan dengan Hong Kong, totalnya tercatat sekitar 17,8 miliar dolar AS. Meski memiliki peluang investasi yang besar, perusahaan Tiongkok masih menghadapi sejumlah kendala ketika menjalankan bisnis di Indonesia. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, proses perizinan, kewajiban perpajakan, serta koordinasi antara kantor pusat dan tim lokal.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga menerbitkan sejumlah ketentuan baru yang berdampak terhadap kegiatan investor asing. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, ketentuan modal minimum perusahaan penanaman modal asing (PMA), penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax, serta aturan pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi melalui PP Nomor 33 Tahun 2026 yang mulai berlaku Januari 2027.

Angela menjelaskan, tantangan investor Tiongkok saat memasuki pasar Indonesia bukan semata-mata menemukan peluang bisnis, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Investor dari Tiongkok umumnya sudah memahami peluang di Indonesia. Yang lebih sering menjadi tantangan adalah pelaksanaannya, mulai dari urutan perizinan, perbedaan standar pelaporan, hingga komunikasi antara kantor pusat dengan tim di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, China Desk dibentuk untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui dukungan komunikasi berbahasa Mandarin serta koordinasi antara penasihat bisnis di Tiongkok dan tenaga profesional di Indonesia. Dengan layanan ini, kantor pusat perusahaan di Tiongkok diharapkan memperoleh informasi yang sejalan dengan kondisi operasional di Indonesia. Sementara itu, pelaksanaan jasa profesional di dalam negeri tetap menjadi tanggung jawab RSM Indonesia. Chairman dan Chief Executive Partner RSM Indonesia, Amir Abadi Jusuf, menyatakan bahwa kemitraan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam mendampingi aktivitas investasi lintas negara.

Di sisi lain, Chief Executive Partner RSM China, Liu Wei, menyebut semakin banyak klien perusahaannya yang memperluas kegiatan bisnis ke Indonesia. Ia menilai kolaborasi dengan RSM Indonesia akan membantu perusahaan Tiongkok memperoleh layanan pendampingan yang lebih terintegrasi, mulai dari pengelolaan kebutuhan di kantor pusat hingga pelaksanaan kegiatan operasional di Indonesia.(red)