BeritaEksekutifPeristiwa

Remisi Natal, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar

92
×

Remisi Natal, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana baru-baru ini.(Photo/Zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, kembali menegaskan komitmen kuat jajarannya untuk menjalankan seluruh layanan Pemasyarakatan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Remisi Khusus Natal 2025, Senin (24/11).

Dalam arahannya kepada seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menekankan bahwa pelaksanaan program integrasi maupun pemberian remisi harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan.

“Tidak ada pungutan liar atau permintaan biaya apa pun dalam layanan Pemasyarakatan. Remisi adalah hak WBP yang wajib diberikan sesuai aturan, bukan sesuatu yang dapat diperdagangkan,” tegasnya.

Ia meminta seluruh petugas untuk bekerja profesional dan memastikan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat administratif maupun substantif dapat menerima haknya tanpa dipersulit. Pengawasan turut diminta diperketat untuk menutup celah praktik pungli, baik terbuka maupun terselubung.

Kepala Kanwil menjelaskan bahwa pelaksanaan Remisi Natal sering menjadi perhatian publik sehingga dibutuhkan transparansi dan ketelitian dalam setiap tahap pengusulan. Ia meminta jajaran memperkuat koordinasi internal, memastikan keakuratan data, serta memberikan informasi yang jelas kepada WBP maupun keluarga.

“Keterbukaan informasi adalah cara efektif mencegah pungli. Jika layanan mudah diakses dan dipahami, peluang penyimpangan semakin kecil,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas pegawai Pemasyarakatan sebagai fondasi pelayanan yang bersih dan profesional, terlebih menjelang periode Natal dan Tahun Baru yang meningkatkan dinamika layanan.

“Kita harus menjaga kepercayaan publik. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dengan penegasan ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng berkomitmen menjaga kualitas layanan agar tetap bersih, humanis, profesional, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor  : Andi Kadarusman