BeritaEksekutifNasionalPemprov Kalimantan Tengah

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

142
×

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir saat memberikan keterangan pers dihadapan puluhan wartawan.(Photo/ Antara)

Jakarta. eNewskalteng.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan istana milik wartawan CNN Indonesia usai bertanya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran maupun pelarangan,” ujar Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Munir juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa pihak mana pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena justru menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi. Ia mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers. “Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.

Sebelumnya, kartu liputan istana atas nama wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, dicabut oleh BPMI Sekretariat Presiden. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, membenarkan pencabutan tersebut. “Benar telah terjadi pencabutan Id Pers Istana atas nama Diana Valencia pada 27 September 2025, tepat pukul 19.15 WIB. Seorang petugas BPMI mengambil Id Pers Diana di Kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis, Minggu.

Titin mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar pencabutan tersebut. CNN Indonesia, kata dia, telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan Diana saat jumpa pers seusai Presiden kembali dari lawatan luar negeri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, merupakan hal penting dan relevan dengan kondisi terkini. “Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia adalah kontekstual dan sangat penting, karena terkait isu MBG yang sedang menjadi perhatian publik,” ujar Titin.(sumber Antara)