BeritaBisnisEksekutifPemkab Barito Utara

Primanda Jayadi: Sertifikat Lama Tetap Diakui, BPN Tegaskan Penetapan Kawasan Hutan Kewenangan KLHK

82
×

Primanda Jayadi: Sertifikat Lama Tetap Diakui, BPN Tegaskan Penetapan Kawasan Hutan Kewenangan KLHK

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi bersama perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara saat menghadiri RDP bersama DPRD Barito Utara.(Photo/diskominfo)

Muara Teweh, eNewskalteng.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang diterbitkan pada masa lalu memang terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Memang dulu ada beberapa sertifikat yang kami terbitkan, termasuk di lokasi transmigrasi. Saat itu statusnya masih APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga dapat disertifikatkan. Namun setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi ketika menanggapi pertanyaan anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, sertifikat lama yang telah terbit di dalam kawasan hutan tetap diakui keberadaannya. Namun proses pelepasan status kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KLHK. “Kami dari BPN hanya berwenang pada aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan, itu kewenangan KLHK. Karena itu, kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus kawasan hutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Primanda menyampaikan dukungan BPN terhadap rencana pelepasan kawasan hutan tidak produktif sebagaimana disampaikan Dinas PUPR. “Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan yang tidak produktif. Jika statusnya sudah berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali memproses sertifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan luas APL di Kabupaten Barito Utara berdampak pada menurunnya target sertifikasi tanah oleh BPN setiap tahunnya. “Banyak masyarakat datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa adanya pelepasan dari KLHK,” jelasnya.

RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Barito Utara, pemerintah daerah, dan BPN untuk mencari solusi terbaik terkait tumpang tindih penguasaan lahan dan penetapan kawasan hutan yang berdampak pada masyarakat.(kaer)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman