Jakarta, eNewskalteng.com — Presiden terpilih Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja dengan hati nurani dan tidak bersikap pilih kasih dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, rakyat kecil harus dilindungi, bukan justru ditekan dengan mencari-cari kesalahan. “Saya dapat laporan, kita semua merasakan. Ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” kata Prabowo saat menghadiri acara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Prabowo menekankan agar aparat tidak memperberat penderitaan masyarakat kecil. Ia menyinggung kasus anak SD yang pernah ditangkap karena mencuri ayam. “Saya ingat benar ada anak SD, anak di bawah umur, ditangkap karena mencuri ayam. Ini tidak masuk akal. Hakim, jaksa, ada apa ngejar? Anda pasti ingat peristiwa itu,” ujarnya.
Ia juga menyebut kasus ibu rumah tangga yang ditangkap karena mencuri pohon. “Penegak hukum harus punya hati,” tambahnya.
Prabowo memperingatkan aparat agar tidak berlaku “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Ia menyebut sikap seperti itu sebagai bentuk kezaliman. “Jangan istilahnya tumpul ke atas tajam ke bawah, itu zalim, angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu, hakim, jaksa, polisi pakai uang sendiri ganti uangnya,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengungkapkan bahwa anak SD yang ditangkap tersebut pernah ia panggil ke Hambalang dan diberi beasiswa.
Prabowo hadir di Kejagung untuk menyaksikan penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Dalam acara itu, uang senilai Rp13 triliun hasil pengembalian kerugian negara diserahkan secara simbolis kepada Prabowo.
Tampak mendampingi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo.(Sumber:Detik.com)












