BeritaEksekutifPemkab Palangkaraya

Personel Satpol PP Kota Palangka Raya gelar penertiban bangunan

159
×

Personel Satpol PP Kota Palangka Raya gelar penertiban bangunan

Sebarkan artikel ini
Penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan.(photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan penertiban bangunan yang sebagian digunakan untuk jualan di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, Sejak Senin (5/5/2025).

Kemudian penertiban dilanjutkan lagi hari ini, Selasa (6/5/2025). Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” tambahnya.

Berlianto menegaskan pembongkaran ini dilakukan karena ada beberapa pemilik bangunan tidak menaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,”ujarnya. (y)