Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Berdasarkan hasil validasi terbaru, total penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat sebanyak dua puluh delapan ribu, empat ratus sembilan puluh dua, dari data awal sebanyak tiga puluh tiga ribu, seratus enam belas Kepala Keluarga (KK). Pengurangan ini dilakukan setelah adanya proses verifikasi terhadap data warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun data ganda yang terdeteksi sistem.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Irawati, pada acara penyerahan secara simbolis Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di wilayah Kotim yang dipusatkan di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah – Rizky Ramadhana Badjuri, Kamis (12/3/2026). “Sebelumnya kami telah mendatangi langsung Kemensos untuk klarifikasi data penerima manfaat, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Langkah tersebut diambil agar daerah dapat menyesuaikan data dengan kondisi riil. Sebab berdasarkan pantauan di lapangan, ada calon penerima manfaat yang sebenarnya sudah meninggal dunia, ada juga yang pindah, kondisi ekonominya meningkat, bahkan ada yang datanya ganda,” ujar Irawati.
Program KHBS ungkapnya merupakan salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dapat tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. “Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” tandas Irawati.
Irawati berupaya meluruskan persepsi di masyarakat agar tidak menyalahkan aparatur tingkat bawah jika terdapat perbedaan data di lapangan. Ia menjelaskan, basis data yang digunakan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kemensos. “Artinya seluruh data penerima manfaat KHBS bersumber langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos). Ini perlu benar-benar dipahami oleh masyarakat, supaya jangan sampai salah kaprah. Nanti dikira kepala desa atau lurah yang mendata, padahal menggunakan DTSEN dari Kementrian Sosial,” pungkasnya. (man)












