BeritaEkonomiEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Matangkan Skema Work From Anywhere, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

115
×

Pemprov Kalteng Matangkan Skema Work From Anywhere, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan Skema jadwal kerja ASN menjadi WFA di Lingkup Pemprov Kalteng. (Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalteng. Hal tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (23/1/2026).

Rapat dipimpin oleh Plt. Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, sebagai tindak lanjut Permen PANRB Nomor 04 Tahun 2025 serta Surat MenPANRB Nomor B/531/MKT.02/2025 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Dalam pengantarnya, Sunarti menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Kalteng tengah menyusun surat edaran Gubernur mengenai pengaturan pola kerja fleksibel bagi ASN. Penyusunan tersebut disertai berbagai simulasi pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Sekda meminta kami menyampaikan nota dinas kepada pimpinan terkait usulan pengaturan pola kerja ini, yang dibarengi dengan beberapa simulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama penerapan WFA adalah untuk menekan beban keuangan daerah, khususnya pengeluaran rutin seperti listrik, air, dan internet. Di Kantor Gubernur saja, biaya listrik setiap bulan bisa mencapai hampir Rp300 juta.

Menurut Sunarti, apabila skema WFA atau pengurangan hari masuk kantor diterapkan, maka diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah.

Pemprov Kalteng juga membahas skema lima hari kerja dengan pengaturan empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFA dalam seminggu. Namun, penerapan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di bidang pelayanan publik, kesehatan, serta pegawai dengan sistem jaga atau shift.

Seluruh hasil pembahasan rapat akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan dalam bentuk surat edaran resmi.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor : Andi Kadarusman