Puruk cahu. eNewskalteng.com – Wakil Bupati Murung Raya H. Ramanto Muhidin menyatakan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk menyukseskan Instruksi Presiden Dalam Rangka Asta Cita terkait Program Nasional Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Hal tersebut dikatakan Rahmanto Muhidin dalam arahannya saat memimpin Rapat Pembahasan Pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (6/5/2025). Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon serta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Murung Raya dan dinas/ instansi terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menjelaskan, bahwa agenda utama rapat kali ini adalah pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dari arahan langsung yang diterima oleh dirinya dan Bupati Murung Raya saat mengikuti kegiatan retreat di Magelang. “Kami telah mendapat instruksi langsung untuk segera membentuk koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta memperluas akses kesejahteraan bagi masyarakat,” imbuhnya.
‘’Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah efektif dalam mengelola potensi ekonomi lokal, memperkuat kolaborasi antarwarga, serta mendukung ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa,’’ tandas Rahmanto.
Rahmanto juga menekankan pentingnya penyusunan target kerja yang bersih, terukur, dan selaras dengan program prioritas Pemerintah Daerah serta program nasional. ‘’Pelaksanaan program nasional harus mengikuti arahan dan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Target yang kita tetapkan hari ini bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bentuk nyata komitmen daerah dalam menyukseskan kebijakan pusat yang telah digariskan oleh Presiden,” imbuhnya.
“Hari ini kita menyelenggarakan rapat persiapan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Murung Raya, yaitu 116 desa dan 9 kelurahan. Target kami, seluruh proses ini rampung dalam waktu 30 hari,” pungkas Rahmanto.(red)












