Kotawaringin Timur. eNewskalteng.com — Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap usulan DPRD Kotim dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kotim. “Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 18 Tahun 2017, pada Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kotawaringin Timur. Penyesuaian tersebut dianggap penting agar regulasi daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah,”ujarnya, Senin (11/8/2025).
“Kami dari pihak eksekutif atas pengajuan Raperda ini pada prinsipnya sepakat dan sangat mendukung untuk dilanjutkan ke pembahasan sesuai mekanisme. materinya perlu dikaji lebih komprehensif, terstruktur, terukur, dan terarah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandas Irawati.
Revisi Perda tersebut ungkap Irawati tidak hanya mengatur besaran hak keuangan DPRD, tetapi juga memastikan pengelolaannya transparan dan akuntabel. hal ini diharapkan mampu mendorong kinerja dprd dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. ‘’Atas langkah badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD yang menginisiasi perubahan tersebut tentunya diapresiasi pemerintah daerah. Sinergi eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, kata Irawati.
“Semoga apa yang kita lakukan bersama senantiasa mendapat kemudahan, bimbingan, dan petunjuk dari tuhan yang maha kuasa, sehingga proses pembahasan dan revisi perda nomor 6 tahun 2017 dapat disepakati bersama,” tutup irawati.(man)












