BeritaEksekutifPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Dorong Anggota Koperasi Plasma Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

14
×

Pemkab Kotim Dorong Anggota Koperasi Plasma Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai acara pembukaan peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui perlindungan anggota koperasi plasma di Ruang Rapat Anggrek Tewu Setda Kotim, Senin (5/10). (Foto-Ist)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Asisten II Setda Kotim Hawianan mengatakan, koperasi plasma menjadi salah satu sasaran strategis karena memiliki basis anggota yang jelas. Pemerintah daerah mendorong agar anggota koperasi plasma, khususnya pekerja informal atau bukan penerima upah, dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hawianan, dalam kegiatan peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui perlindungan anggota koperasi plasma di Ruang Rapat Anggrek Tewu Setda Kotim, Senin (5/10).

“Pada Oktober 2026, seluruh koperasi plasma aktif ditargetkan telah terdata beserta jumlah anggotanya. Data tersebut kemudian dipetakan untuk mengetahui anggota yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Hawianan menjelaskan, awal November, anggota koperasi plasma yang belum terlindungi segera difasilitasi proses kepesertaannya. Kemudian akhir November, progresnya dilaporkan dan dievaluasi secara berkala untuk mengejar target 67,59 persen.

Keberhasilan program tersebut kata Hawianan, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Koperasi diminta aktif mendata anggotanya, perusahaan mendukung, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi, sedangkan perangkat daerah mengawal prosesnya,” katanya.

“Kita punya waktu yang terbatas untuk mengejar selisih 19,71 persen. Saya minta koperasi bergerak, perusahaan mendukung, BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi, dan perangkat daerah mengawal,” terangnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengejar target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 67,59 persen pada 2026. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan baru mencapai 47,88 persen sehingga masih terdapat selisih 19,71 persen yang harus dikejar.

“Peningkatan kepesertaan membutuhkan langkah konkret dan terukur, bukan sekadar sosialisasi. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan batas waktu untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran pekerja yang belum terlindungi,” tandasnya.

“Koperasi plasma menjadi salah satu sasaran strategis karena memiliki basis anggota yang jelas. Pemerintah daerah mendorong agar anggota koperasi plasma, khususnya pekerja informal atau bukan penerima upah, dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya menyasar anggota koperasi plasma yang bekerja sebagai pekerja informal atau bukan penerima upah. Dari 70 koperasi yang diundang dalam kegiatan tersebut, baru 47 yang terdaftar.

Dwi berharap seluruh koperasi yang menjadi sasaran dapat terdaftar dan selanjutnya melakukan pendataan terhadap anggota masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan juga akan melakukan sosialisasi langsung ke koperasi, termasuk memanfaatkan momentum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Jangan sampai menunggu risiko terjadi baru mendaftar. Kita tidak berharap ada risiko, tetapi risiko bisa terjadi kapan saja. Dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setidaknya beban pekerja dan keluarga dapat diringankan ketika terjadi risiko,” pungkasnya. (man)