Muara Teweh. eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi seluruh kepala perangkat daerah se-Barut yang digelar di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Senin (3/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Barut ini bertujuan mendorong peningkatan Indeks KIP dari kategori “belum informatif” menjadi “informatif”. Kepala Diskominfosandi Barut, H. Mochamad Ikhsan, AKS, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas penyediaan informasi publik.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan komitmen para kepala perangkat daerah mengenai pentingnya keterbukaan informasi, serta mendorong peningkatan Indeks KIP Barito Utara,” ujar Ikhsan. Ia menambahkan bahwa diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah agar informasi yang disajikan pemerintah semakin transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Katriana, M.Si, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kalteng, serta Erwindy, S.STP, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barut, Drs. Muhlis, mewakili Bupati Barut H. Shalahuddin, S.T., M.T. Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa KIP merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi serta pondasi dalam membangun kepercayaan publik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk mendapatkan penilaian, tetapi sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Muhlis.
Ia juga berharap kegiatan ini menyatukan persepsi seluruh perangkat daerah, serta menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah tanggung jawab moral dan kelembagaan, bukan hanya tugas teknis PPID.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Mekanisme Penyediaan Data dan Informasi Publik antar perangkat daerah, sebagai langkah memperkuat kolaborasi menuju pemerintahan yang lebih terbuka dan informatif.












