Buntok, eNewskalteng.com — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Kordinasi (RAKOR) bersama Aparat penegak hukum dan instansi terkait lain nya. Rapat bersama yang digelar di Aula Setda Barsel. Senin, 3/11/2025 tersebut Adalah untuk menyikapi maraknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat di wilayah setempat.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Barsel Kristianto Yhuda ST selaku pemimpin rapat, Wakil Ketua | DPRD Barsel Ideham SE, Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea SIK MH, Dandim 1012 Buntok Letkol Inf. Muhammad Edi SIP dan seluruh Forkopimda, Camat se Barsel serta Kepala Dinas Instansi terkait.
Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha usai kegiatan rapat tersebut kepada media ini menyampaikan, bahwa permasalahan PETI tersebut sebenarnya tidak hanya di Kabupaten Barsel saja. Namun juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, seperti di Kalteng bahkan di Provinsi lain seperti Bangka Belitung, Jambi, Riau bahkan Papua. “Jadi dari Informasi yang baru kami terima dalam rapat bersama tadi, bahwa para penambang emas ini semua nya warga Barito Selatan dan mereka bekerja untuk cari makan,” ungkap Wabup Barsel
Wabup juga menyampaikan, Saat ditanya terkait masalah perijinan tembang emas olah masyarakat, dirinya menjelaskan, bahwa tidak mungkin. Sebab Pemerintah Pusat telah mematok 85 % wilayah Barsel adalah merupakan kawasan hutan. “Secara pribadi saya mengatakan, untuk sementara permasalah ini menjadi sebuah dilema,Terlebih lagi, untuk aktifitas tambang itu dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang juga merupakan sumber kehidupan masyarakat setempat khususnya para Nelayan penangkap ikan. ” ucapnya
Wabup juga menambahkan, dalam waktu dekat Pemerintah Daerah Barsel bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait lain nya akan membentuk tim khusus atau Satgas untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap para penambang. Serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyinergikan langkah-langkah penanganan PETI secara terpadu. “Kita tahu ini sebenarnya bukan permasalah di Barsel saja tapi merupakan nasional. Karena ini masalah nasional, maka kita tunggu saja nanti regulasi dari pemerintah pusat. Perlu dipahami bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan perangkat daerah teknis dalam urusan pertambangan terbatas oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(rul)












