BeritaEksekutifPemkab Kapuas

Pelaku Pembunuhan di Sei Hanyo Belum Terungkap, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

102
×

Pelaku Pembunuhan di Sei Hanyo Belum Terungkap, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Petugas telah memasang polish line di tempat kejadian perkara pembunuhan.(Photo/ali)

Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Kasus penganiayaan yang menewaskan Sudarko (52), warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, serta melukai Candra (36), warga Tumbang Bikoi, Kecamatan Mandau Talawang, hingga kini masih belum terungkap. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penusukan tersebut. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, didampingi Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, pada Rabu (3/12/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di halaman rumah milik Icuh yang terletak di Jalan Lintas Kuala Kurun – Sei Hanyo, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Saat itu, tuan rumah menggelar acara keluarga dalam rangka pembangunan rumah baru, yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan diiringi musik sound system.

Menurut keterangan saksi, saat acara sedang berlangsung dan warga berjoget di halaman, tiba-tiba Candra datang dalam kondisi terluka dan menyampaikan bahwa dirinya telah ditusuk seseorang. Saksi kemudian menghentikan musik dan berusaha memberikan pertolongan. Namun saat hendak membantu, saksi terkejut mendapati Sudarko juga tergeletak bersimbah darah di bagian depan bangunan rumah dengan luka robek pada bagian perut.

Warga bersama tuan rumah segera mengevakuasi kedua korban ke Puskesmas Sei Hanyo menggunakan mobil warga yang melintas. Sayangnya, Sudarko dinyatakan meninggal dunia, sementara Candra masih mendapatkan perawatan intensif akibat luka sayat di tangan kanan dan luka tusuk di punggung kanan. Atas kejadian tersebut, Seriwaty (57), kakak kandung almarhum Sudarko, melapor ke Polsek Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 lembar kaos warna putih, 1 celana panjang bermotif, 1 kaos warna hitam dan 1 pasang sandal warna biru merek Fashion Sport dengan noda darah.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pelaku terus diburu. “Meski pelaku masih dalam lidik, kami telah menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai dasar penyidikan,” pungkasnya.(ali)