BeritaEksekutifNasionalPemkab Kotawaringin Timur

Meski Digugat Warga di PN Sampit, PT MAP Tetap Panen Sawit Dengan di Kawal Anggota Brimob

207
×

Meski Digugat Warga di PN Sampit, PT MAP Tetap Panen Sawit Dengan di Kawal Anggota Brimob

Sebarkan artikel ini
Lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP) yang kini dijaga ketat oknum aparaty Brimob Polda Kalteng.(Photo/man)

Sampit, eNewskalteng.com — Meski masih berproses di Pengadilan Negeri Sampit melalui gugatan yang dilakukan warga, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mulia Agro Permai (PT.MAP)  tetap melakukan panen buah sawit, bahkan dengan pengawalan beberapa oknum aparat brimob, di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (9/10/2025).

Seperti dalam video amatir ini tampak puluhan warga pemilik lahan di Jalan Sudirman Kilometer 18 Desa Penyang yakni keluargaahli waris Rdianto, tampak tak kuasa menahan amarahnya, lantaran pekerja perusahaan sawit PT. MAP tetap nekat melakukan aktivitas pemanenan buah tandan sawit di atas lahan sawit miliknya. Mirisnya lagi aksi panen sawit ini dikawal sejumlah anggota Brimob Polda Kalimantan Tengah.

‘’Saya mengingatkan, karena kasus sengketa lahan ini telah dilakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit, maka saya minta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas kegiatan panen,’’ ujar Rudianto kepada media ini.

Pengacara dari keluarga Rudianto yakni Budi Prasojo, menegaskan  perkara ini merupakan wanprestasi, sebab sebelumnya perusahaan berjanji akan membayar pembelian lahan, namun hingga kini tak kunjung dipenuhi.

Sampai berita ini ditayangkan, Yasmin, SH selaku kuasa hukum dari PT Mulia Agro Permai tidak memberikan jawaban baik saat dihubungi melalui telepon, maupun tidak membalas whatsUpp ketika dikonfirmasi media ini.(man)

Penulis : Normansyah/eNewskalteng.com

Editor : Andi Kadarusman