BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Dishub Kalteng Jembatani Driver Online dan Aplikator Soal Tarif

5
×

Dishub Kalteng Jembatani Driver Online dan Aplikator Soal Tarif

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, saat menerima audiensi komunitas ojol (Foto:zen)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah menerima aspirasi komunitas driver online se-Kalteng terkait usulan kenaikan tarif batas bawah. Pemerintah daerah berupaya menjadi penghubung antara pengemudi dan aplikator agar kebijakan tarif nantinya dapat diterapkan secara efektif.

 

Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, mengatakan pihaknya telah mendengarkan langsung aspirasi para pengemudi, khususnya terkait upaya meningkatkan kesejahteraan melalui penyesuaian tarif.

 

“Kita menerima kawan-kawan dari driver mendengarkan aspirasi mereka berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan kawan-kawan,” ujar Yulindra saat ditemui di Kantor Dishub Kalteng, Rabu (26/8).

 

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi telah menerima masukan mengenai keinginan driver untuk menaikkan tarif dasar. Namun, implementasi tarif tersebut pada akhirnya juga bergantung pada kepatuhan perusahaan aplikator.

 

“Peran kami untuk provinsi adalah menjembatani ini, menjembatani apa yang menjadi harapan kawan-kawan driver dengan pihak aplikator,” katanya.

 

Menurut Yulindra, terdapat sejumlah aplikator yang beroperasi di Kalteng, di antaranya Maxim, Grab dan Gojek. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh aplikator memiliki pemahaman dan komitmen yang sama terhadap kebijakan daerah.

 

Ia mengakui, penerapan kebijakan tarif di sejumlah daerah lain menjadi pembelajaran bagi Pemprov Kalteng. Sebab, keputusan pemerintah daerah tidak selalu diterapkan secara seragam oleh seluruh aplikator.

 

“Kalau keputusan-keputusan daerah itu tidak semuanya ditaati oleh aplikator, sehingga akhirnya terjadi persaingan bisnis. Apa yang ditetapkan oleh Pemda itu akhirnya tidak berjalan efektif karena aplikator tidak semuanya melaksanakan,” jelasnya.

 

Yulindra mencontohkan, terdapat daerah yang telah menetapkan tarif dasar sekitar Rp4.000. Namun, hanya sebagian aplikator yang menerapkannya, sementara aplikator lainnya tidak mengikuti ketentuan tersebut.

 

Akibatnya, kebijakan tersebut hanya berjalan dalam waktu singkat sebelum akhirnya kembali mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing aplikator.

 

“Contoh ada salah satu provinsi sudah ditetapkan tarif dasarnya Rp4.000. Yang menerapkan hanya Gojek sama Grab, Maxim tidak. Akhirnya hanya berlaku dua bulan, kembali lagi mengikuti regulasi yang dibuat oleh aplikator,” ungkapnya.

 

Karena itu, Dishub Kalteng mendorong agar perusahaan aplikator yang beroperasi di Kalteng memiliki kantor atau perwakilan resmi di daerah. Keberadaan kantor tersebut dinilai penting untuk mempermudah koordinasi sekaligus memastikan kebijakan pemerintah dapat dikomunikasikan secara langsung kepada aplikator.

 

“Nah, ini salah satu yang kita upayakan adalah bagaimana aplikator-aplikator yang ada ini pertama harus wajib dulu punya kantor di Kalimantan Tengah,” tegas Yulindra.

 

Ia menyebut saat ini keberadaan kantor aplikator di Kalteng masih terbatas. Bahkan, menurutnya, yang tersedia di daerah lebih banyak berupa satuan tugas, sementara keberadaan kantor resmi belum merata.

 

“Kita dorong agar apa yang menjadi kebijakan daerah pada saat ini bisa diterapkan oleh aplikator-aplikator yang ada di daerah,” pungkasnya. (Zen)