BeritaDPRD KaltengLegislatif

Komisi III DPRD Kalteng Dalami Rencana Anggaran Pendidikan 2027

10
×

Komisi III DPRD Kalteng Dalami Rencana Anggaran Pendidikan 2027

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, Sugiyanto

Palangka Raya. eNewskalteng.com – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melakukan evaluasi terhadap program kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng sebagai bagian dari persiapan penyusunan anggaran tahun 2027.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan pendidikan yang dirancang pemerintah daerah tetap sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Pembahasan akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdik Kalteng.

Menurut Sugiyarto, Komisi III perlu mengetahui secara lebih rinci rencana kerja Disdik untuk 2027 sebelum pembahasan anggaran dilanjutkan. Hal ini penting agar program pendidikan yang menjadi prioritas dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

“Ya kalau untuk evaluasi, nanti kita akan tunggu pada saat RDP pencermatan rencana kerja mereka, karena belum tahu (rencana kerja mereka 2027),” kata Sugiyarto, Kamis (13/8/2026).

Dalam evaluasi tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besaran anggaran pendidikan. Sugiyarto memperkirakan adanya kemungkinan penyesuaian atau penurunan anggaran pada 2027, namun ia menegaskan kewajiban pemerintah untuk memenuhi alokasi minimal sektor pendidikan tetap harus diperhatikan.

“Kalau penurunan barangkali iya, tapi yang 20 persen sesuai amanat Undang-Undang tetap harus dilaksanakan. Kalteng ini kan sudah lebih dari 20 persen,” jelasnya.

Ia menilai alokasi anggaran pendidikan yang cukup besar selama ini salah satunya berkaitan dengan berbagai program bantuan pendidikan, termasuk pemberian beasiswa kepada masyarakat kurang mampu.

Program tersebut dinilai penting untuk membantu peserta didik dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan.

“Walaupun turun dari 2026, harapannya tetap terpenuhilah (anggaran pendidikan 20 persen) sesuai amanat Undang-Undang,” tambahnya.

Sugiyarto mengatakan Komisi III akan mencermati program dan kegiatan yang direncanakan Disdik secara lebih mendalam. Setiap program nantinya perlu dilihat berdasarkan tingkat kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan anggaran daerah.

Menurutnya, pencermatan juga diperlukan agar apabila terjadi penyesuaian anggaran, program pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mengalami pengurangan secara tidak terukur.

Komisi III DPRD Kalteng juga akan menyelaraskan hasil evaluasi dengan ketentuan yang berlaku mengenai penganggaran sektor pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan tetap konsisten menjalankan kewajiban alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut, kata Sugiyarto, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga pemenuhan anggaran pendidikan meskipun kondisi fiskal daerah mengalami perubahan.

“Tadi disampaikan juga oleh Bu Sekda, kalau memang amanatnya masih berlaku ya kita tetap akan ikuti itu,” pungkasnya.

Melalui RDP dan evaluasi tersebut, Komisi III DPRD Kalteng berharap rencana kerja Disdik 2027 dapat disusun lebih terarah, realistis, dan tetap memberikan ruang bagi program pendidikan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.