BeritaDPRD Palangkaraya

Ketua Forum Relawan Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Palangka Raya, Okki Maulana Minta Mekanisme PJJ Dibuat Terukur

11
×

Ketua Forum Relawan Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Palangka Raya, Okki Maulana Minta Mekanisme PJJ Dibuat Terukur

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Relawan Damkar Kota Palangka Raya, Okki Maulana saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Palangka Raya.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga aktivitas pendidikan di Kota Palangka Raya. Karena itu, diperlukan pedoman yang jelas untuk menentukan kapan sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka dan kapan harus beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketua Forum Relawan Pemadam Kebakaran dan Pertolongan Kota Palangka Raya, Okki Maulana, menilai keputusan mengenai sistem pembelajaran tidak semestinya hanya mengandalkan kondisi asap yang terlihat secara kasat mata. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (16/9/2026). Dalam pertemuan itu, pembahasan turut menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan anak serta keberlangsungan proses pendidikan.

Menurut Okki, pembelajaran tatap muka masih menjadi pilihan yang penting bagi siswa tingkat SD dan SMP. Interaksi langsung dengan guru maupun teman sebaya dinilai tetap dibutuhkan dalam proses perkembangan dan pembelajaran anak. Namun, kondisi tersebut harus disesuaikan apabila kualitas udara berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan. “Kita jangan melaksanakan PJJ atau tatap muka itu sebagai dua pilihan yang kaku. Akan lebih ideal kalau mitigasinya berdasarkan protokol keputusan yang tetap, bukan keputusan mendesak di saat keadaan sudah buruk,” ujar Okki.

Ia menilai pemerintah dan pihak sekolah perlu memiliki mekanisme yang dapat menjadi acuan bersama. Dengan demikian, keputusan untuk mengubah pembelajaran tatap muka menjadi PJJ tidak lagi dilakukan secara mendadak ketika kabut asap sudah semakin pekat. Okki juga mengingatkan bahwa tingkat bahaya polusi udara tidak selalu dapat diketahui hanya dengan melihat kondisi asap. Karena itu, indikator kualitas udara harus menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan kebijakan pembelajaran. “Saya kurang sepakat kalau keputusan sekolah beralih ke PJJ hanya berdasarkan melihat asap. Yang perlu kita ikuti adalah indikator perlindungan anak. Parameternya harus jelas. Angka kualitas udara, terutama kadar PM2.5 dan Indeks Standar Pencemar Udara, ditambah kondisi di lapangan,” jelasnya.

Menurut dia, diperlukan ambang batas yang disepakati sehingga sekolah maupun orang tua memiliki kepastian dalam mengambil keputusan. Ketika kualitas udara mencapai level tertentu yang dinilai berisiko bagi kesehatan, pembelajaran dapat dialihkan ke PJJ. Sebaliknya, apabila kondisi udara telah kembali berada pada tingkat yang aman, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dapat dilaksanakan kembali.

Penerapan mekanisme tersebut, lanjut Okki, akan membuat keputusan terkait sistem pembelajaran lebih objektif karena didasarkan pada data kualitas udara dan kondisi lapangan, bukan semata-mata pada penilaian masing-masing pihak. Kejelasan aturan juga dinilai dapat membantu orang tua. Mereka tidak lagi harus menentukan sendiri apakah anak aman berangkat ke sekolah ketika kabut asap melanda.

Di sisi lain, sekolah juga memiliki pedoman yang sama ketika harus menentukan pola pembelajaran. Dengan demikian, perlindungan terhadap kesehatan peserta didik tetap menjadi pertimbangan utama tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan. Okki berharap masukan tersebut dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palangka Raya. Menurutnya, kesiapan aturan sejak awal penting agar ketika kabut asap kembali memburuk, sekolah tidak perlu menunggu kondisi menjadi parah untuk mengambil keputusan.(nis)